Senin, 01 Agustus 2011

Tuntunan Seputar Ramadahan

Waktu berakhirnya makan sahur adalah dengan masuknya waktu Subuh, yang berarti berakhirnya malam. Timbulnya fajar shadiq di ufuk timur yang membentang secara horisontal menandai permulaan seorang harus menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa (shoum).
Allah Subhaanahu Wa Ta’ala berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“… makan dan minumlah sampai nampak jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar “ (Q.S AlBaqoroh:187).
Al-Hafidz Ibnu Katsir menyatakan dalam tafsirnya:


أباح تعالى الأكل والشرب، مع ما تقدم من إباحة الجماع في أيّ الليل شاء الصائمُ إلى أن يتبين ضياءُ الصباح من سواد الليل، وعبر عن
ذلك بالخيط الأبيض من الخيط الأسود

“Allah Ta’ala membolehkan makan dan minum, dan yang telah disebutkan sebelumnya dari pembolehan berhubungan suami-istri pada bagian manapun di waktu malam bagi orang yang berpuasa sampai jelas cahaya pagi dari gelapnya malam, hal itu diibaratkan sebagai benang putih dari benang hitam” (Tafsir al-Qur’anil ‘Adzhim ).
Kekeliruan yang banyak terjadi saat ini adalah didengungkannya seruan ‘imsak’ sekitar 10 atau 15 menit sebelum masuknya waktu Subuh. Seruan imsak itu bertujuan agar orang-orang yang berpuasa memulai menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa pada waktu-waktu tersebut, mendahului waktu yang semestinya.
Banyak di antara saudara-saudara kita kaum muslimin yang menjadi rancu dalam memahami kapan seharusnya mereka berhenti dan mulai berpuasa. Hal itu diakibatkan seruan imsak tersebut.
Secara bahasa, makna ‘imsak’ adalah menahan diri. Tidak sedikit dari kaum muslimin yang memahami bahwa kalau sudah tiba masa seruan imsak itu dikumandangkan, maka pada saat itulah seharusnya mereka mulai menahan diri. Minimal mereka berpandangan makruh, dan tidak sedikit yang sudah menganggap bahwa haram bagi seseorang untuk makan, minum, dan melakukan hal lain yang membatalkan puasa.
Demikianlah kenyataannya, wahai saudaraku kaum muslimin….
Ketika diada-adakan hal baru dalam suatu Dien ini, maka tercabutlah suatu Sunnah Nabi, sehingga menjadi asing ketika diperkenalkan kembali. Demikian semaraknya seruan imsak ini dikumandangkan hampir di seluruh pelosok negeri kaum muslimin, sampai-sampai banyak orang yang menganggap bahwa itulah Sunnah. Mereka mengira bahwa di masa Nabi dulu, memang ada seruan imsak itu menjelang masuk waktu Subuh. Maka akan terasa janggal dan aneh, jika seruan imsak itu ditiadakan.
Padahal, di masa Nabi tidak pernah ada seruan imsak dikumandangkan. Justru yang ada adalah adzan dikumandangkan 2 kali, menjelang Subuh dan saat masuknya Subuh. Nabi Muhammad Shollallaahu ‘alaihi wasallam memiliki 2 muadzin: yaitu Bilal bin Rabah  dan Ibnu Ummi Maktum dan. Nabi Muhammad shollallaahu a’laihi wasallam bersabda:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُؤَذِّنَانِ بِلَالٌ وَابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ الْأَعْمَى فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ قَالَ وَلَمْ يَكُنْ بَيْنَهُمَا إِلَّا أَنْ يَنْزِلَ هَذَا وَيَرْقَى هَذَا

Dari Ibnu Umar –semoga Allah meridlai keduanya- beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam memiliki 2 muadzin, yaitu Bilal dan Ibnu Ummi Maktum yang buta. Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Bilal adzan pada waktu malam, maka makan dan minumlah sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. (Ia berkata) : tidaklah di antara keduanya kecuali yang ini turun sedangkan yang satunya naik “ (H.R Muslim)
Al-Imam AnNawawy berkata:

قَالَ الْعُلَمَاء : مَعْنَاهُ أَنَّ بِلَالًا كَانَ يُؤَذِّنُ قَبْل الْفَجْر ، وَيَتَرَبَّص بَعْد أَذَانه لِلدُّعَاءِ وَنَحْوه ، ثُمَّ يَرْقُب الْفَجْر فَإِذَا قَارَبَ طُلُوعه نَزَلَ فَأَخْبَرَ اِبْن أُمّ مَكْتُوم فَيَتَأَهَّبُ اِبْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ بِالطَّهَارَةِ وَغَيْرهَا ، ثُمَّ يَرْقَى وَيَشْرَع فِي الْأَذَان مَعَ أَوَّل طُلُوع الْفَجْر . وَاَللَّهُ أَعْلَمُ

Para Ulama berkata: maknanya adalah bahwa sesungguhnya Bilal adzan sebelum fajar, dan menunggu setelah masa adzannya dengan doa dan semisalnya. Kemudian ia memperhatikan masa-masa keluarnya fajar. Jika telah mendekati keluarnya fajar, ia memberitahukan pada Ibnu Ummi Maktum sehingga Ibnu Ummi Maktum bersiap-siap dengan bersuci (thaharah) dan semisalnya, kemudian dia naik dan mulai adzan pada permulaan munculnya fajar” (Syarh Shohih Muslim linNawawy juz 4 halaman 69).
Dalam hadits lain, Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَمْنَعَنَّ أَحَدَكُمْ أَوْ أَحَدًا مِنْكُمْ أَذَانُ بِلَالٍ مِنْ سَحُورِهِ فَإِنَّهُ يُؤَذِّنُ أَوْ يُنَادِي بِلَيْلٍ لِيَرْجِعَ قَائِمَكُمْ وَلِيُنَبِّهَ نَائِمَكُمْ

Dari Abdullah bin Mas’ud dari Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: ‘Janganlah adzan Bilal mencegah kalian dari sahurnya, karena sesungguhnya ia adzan di waktu malam untuk ‘mengembalikan’ orang-orang yang qiyaamul lail dan membangunkan yang tidur (H.R al-Bukhari).
Sudah demikian jauhnya keadaan di masa kita dengan di masa Nabi. Di masa beliau, dikumandangkan 2 kali adzan yang terkait dengan Subuh. Namun di masa kita, di negara ini, sudah jarang hal itu dilakukan. Lebih menyedihkan lagi, ketidakmampuan kita mendekati pelaksanaan Sunnah itu, akankah lebih diperparah dengan mengada-adakan sesuatu yang tidak pernah dicontohkan Nabi, tidak pula disunnahkan oleh para Khulafa’ur Rasyidin.
Nabi memiliki 2 muadzin, tidak pernah beliau memerintahkan salah satu dari keduanya untuk mengumandangkan ‘imsak’. Tidak pula para Khulafa’ur Rasyidin.
Berikut ini akan dijelaskan beberapa hal yang menunjukkan kelemahan dan keburukan dikumandangkannya seruan ‘imsak’:
1.    Hal itu adalah bid’ah dan menyebabkan umat semakin jauh dari Sunnah Nabi yang sebenarnya.

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ

“Apakah mereka memiliki sekutu-sekutu yang mensyariatkan sesuatu dari Dien ini yang tidak diidzinkan Allah?” (Q.S Asy-Syuuro:21).
Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

“dan berhati-hatilah kalian dari sesuatu yang diada-adakan, karena setiap perkara yang diada-adakan (dalam Dien/agama) adalah bid’ah d an setiap bid’ah adalah sesat”(H.R Abu Dawud, atTirmidzi, Ibnu Majah).
Sebenarnya, bagi seseorang yang memahami bahaya bid’ah dan begitu tingginya kemulyaan dan keharusan berpegang dengan Sunnah Nabi, cukuplah satu poin ini sebagai keburukan yang harus ditinggalkan.
(InsyaAllah pada tulisan lain akan dijelaskan secara lebih lengkap penjelasan tentang bid’ah, syubhat tentang pendefinisian dan pembagiannya, serta bahaya-bahaya yang ditimbulkannya. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala memberikan taufiq dan kemudahan).
2.    Menyebabkan
Jika seseorang terbangun beberapa menit menjelang Subuh, namun ia telah mendengar seruan imsak, bisa jadi ia mengurungkan niat bersahur, jika ia memang tidak tahu bahwa masih diperbolehkan baginya makan dan minum sebelum masuknya waktu Subuh. Hal itu menyebabkan orang tersebut terlewatkan dari Sunnah Nabi yang mengandung barokah (kebaikan yang banyak). Rasulullah shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السَّحُورِ بَرَكَةً

“Bersahurlah, karena pada sahur itu ada barokah” (Muttafaqun ‘alaih).
Waktu antara kumandang imsak dan Subuh sebenarnya masih memungkinkan untuk seseorang bersahur, meski dengan seteguk air. Seseorang juga menjadi terhalangi untuk mengakhirkan waktu sahur, padahal itu adalah Sunnah Nabi.

تَسَحَّرُوْا وَلَوْ بِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ

“Bersahurlah walaupun (hanya) dengan seteguk air” (H.R Ibnu Hibban, Syaikh alAlbaany menyatakan hasan shahih dalam Shahih atTarghib watTarhiib).

عَنْ أَبِي عَطِيَّةَ قَالَ قُلْتُ لِعَائِشَةَ فِينَا رَجُلَانِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَدُهُمَا يُعَجِّلُ الْإِفْطَارَ وَيُؤَخِّرُ السُّحُورَ وَالْآخَرُ يُؤَخِّرُ الْإِفْطَارَ وَيُعَجِّلُ السُّحُورَ قَالَتْ أَيُّهُمَا الَّذِي يُعَجِّلُ الْإِفْطَارَ وَيُؤَخِّرُ السُّحُورَ قُلْتُ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْعُودٍ قَالَتْ هَكَذَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصْنَعُ

Dari Abu Athiyyah beliau berkata: Aku berkata kepada ‘Aisyah: di tengah-tengah kami ada dua orang Sahabat Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam. Yang satu menyegerakan ifthar (berbuka) dan mengakhirkan sahur, sedangkan yang lain mengakhirkan berbuka dan mengawalkan sahur. Aisyah berkata: Siapa yang menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur? Aku berkata: Abdullah bin Mas’ud. Aisyah berkata: Demikianlah yang dilakukan Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam (H.R anNasaa-i, dishahihkan Syaikh alAlbaany).
3.    Memberikan kesempitan bagi kaum muslimin, pada saat mereka masih diperbolehkan untuk makan dan minum justru dihalangi dengan seruan imsak. Bisa dengan keyakinan makruh atau haram.
Hal ini bertentangan dengan perintah Nabi untuk memberikan kemudahan kepada kaum muslimin

يَسِّرُوا وَلَا تُعَسِّرُوا وَبَشِّرُوا وَلَا تُنَفِّرُوا

“ Berikanlah kemudahan, janganlah mempersulit. Berikan kabar gembira, jangan membuat lari” (H.R alBukhari).
4.    Pada taraf tertentu, pensyariatan kumandang imsak akan mengarah pada perasaan lebih baik dibandingkan yang dilakukan Nabi dan para Sahabat
Dengan adanya kumandang imsak, kadang seseorang merasa hal itu lebih baik dibandingkan jika tidak ada. Setelah dia tahu bahwa hal itu tidak pernah dicontohkan Nabi dan para Khulafaur Rasyidin. Akan timbul anggapan bahwa hal itu akan lebih baik, meski tidak pernah dilakukan Nabi. Biasanya timbul ucapan:’Bukankah hal ini lebih baik dan merupakan bentuk kehati-hatian?’
Subhaanallaah! Apakah kita menyangka Nabi kurang memiliki semangat untuk menjauhkan umatnya dari hal yang bisa menjerumuskannya pada dosa?  Beliau adalah yang paling bertaqwa dan paling bersemangat untuk menyampaikan umatnya pada segenap kebaikan.
Jika alasannya adalah kehati-hatian, ketahuilah tidak semua upaya kehati-hatian akan berujung pada kebaikan, bahkan ada yang bisa menjerumuskan seseorang pada kemaksiatan. Sebagai contoh, seseorang yang berusaha berhati-hati ketika berada pada hari yang meragukan, apakah sudah masuk Ramadlan atau belum. Kemudian dia berpuasa (menahan diri tidak makan, minum dan segala hal yang membatalkan puasa) sebagai bentuk kehati-hatian, menurutnya. Dalam hal ini terkena padanya hadits :

عَنْ صِلَةَ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَمَّارٍ فِي الْيَوْمِ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَأَتَى بِشَاةٍ فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ عَمَّارٌ مَنْ صَامَ هَذَا الْيَوْمَ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Dari Shilah beliau berkata: Kami pernah berada di sisi Ammar pada suatu hari yang meragukan, kemudian datang dengan membawa kambing, sebagian kaum menyingkir (berpuasa), maka Ammar berkata: Barangsiapa yang berpuasa pada hari ini maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Abul Qoshim shollallaahu ‘alaihi wasallam” (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah, dishahihkan Syaikh al-Albaany).
Upaya kehati-hatian seharusnya dibimbing oleh Sunnah Nabi, bukan suatu hal yang diada-adakan dan tidak pernah beliau contohkan.
Pada taraf tertentu yang lebih mengkhawatirkan lagi, jika seseorang melakukan suatu kebid’ahan kemudian dia menganggap baik hal itu, maka bisa jadi dia menganggap Nabi telah berkhianat dalam mengemban risalah. Wal ‘iyaadzu billah. Ada anggapan bahwa hal yang dia lakukan itu baik, sedangkan Nabi tidak mencontohkan dan melakukannya, padahal tidak ada penghalang untuk melakukannya, berarti ada kebaikan yang tidak disampaikan oleh Nabi.
Karena itu al-Imam Malik menyatakan:

من ابتدع في الإسلام بدعة يراها حسنة ، فقد زعم أن محمدا – صلى الله عليه وسلم- خان الرسالة

“Barangsiapa yang berbuat kebid’ahan dalam Islam yang dia anggap baik, maka sungguh ia telah menyangka bahwa Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam telah berkhianat terhadap risalah” (Lihat al-I’tishom (1/49)).
Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan petunjukNya kepada kita semua….
Ditulis oleh Abu Utsman Kharisman untuk Situs Darussalaf.or.id

Seputar Sahur

Keutamaan Makan Sahur
Dari Anas bin Malik bahwa Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda:
“Bersahurlah kalian karena di dalam sahur itu terdapat berkah.”(HR. Al-Bukhari no. 1923 dan Muslim 1095)
Dalam hadits Amr bin Al-Ash secara marfu’:
“Pembeda antara puasa kita dengan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)
Dan dalam riwayat An-Nasa`i, Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- bersabda tentang makan sahur, “Sesungguhnya dia adalah berkah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian meninggalkannya.” Dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih (2/422)
Hukum Makan Sahur
Imam Ibnul Mundzir berkata dalam Al-Isyraf, “Umat telah ijma’ bahwa sahur itu dianjurkan lagi disunnahkan, tidak ada dosa bagi yang meninggalkannya.”
Dan Ibnu Qudamah juga berkata dalam Al-Mughni (3/54), “Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.” Maksudnya dalam hal sunnahnya makan sahur.
Sunnahnya Mengakhirkan Sahur
Berdasarkan hadits Anas dari Zaid bin Tsabit dia berkata, “Kami makan sahur bersama Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- kemudian kami berdiri mengerjakan shalat.” Anas bertanya, “Berapa lama selang waktu antara azan dan makan sahur?” dia menjawab, “Sekitar membaca 50 ayat.” (HR. Al-Bukhari no. 1921 dan Muslim no. 1097)
Berdasarkan hadits ini maka akhir waktu sahur adalah awal waktu berpuasa dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama, berdasarkan ayat 87 dari surah Al-Baqarah, “Makan dan minumlah kalian sampai nampak benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Karenanya, walaupun tanda imsak sudah diumumkan, maka tetap dihalalkan untuk makan dan minum selama azan subuh belum dikumandangkan. Tanda imsak yang kami maksudkan adalah seruan untuk menghentikan makan dan minum sekitar 15 atau 20 menit sebelum azan subuh guna berjaga-jaga. Kami katakan, syah-syah saja kalau seseorang mau menghentikan makan dan minum sebelum azan, apakah karena dia kenyang atau alasan lainnya. Akan tetapi yang salah besar kalau imsak ini dijadikan tanda haramnya makan dan minum dan mengharuskan orang lain untuk menaatinya, sehingga tersebarkan keyakinan rusak bahwa orang yang makan pada waktu imsak (padahal belum azan) maka puasanya batal. Kalau sekedar ingin berjaga-jaga, maka seseorang bisa tetap makan pada waktu imsak dan segera berhenti kurang lebih satu menit -misalnya- sebelum azan subuh.
Dengan Apa Seseorang Bersahur?
Nabi -shallallahu alaihi wasallam- bersabda, “Bersahurlah kalian walaupun dengan seteguk air.” (HR. Ibnu Hibban no. 3476) Nabi -Shallallahu alaihi wasallam- juga bersabda, “Sebaik-baik sahur seorang mukmin adalah korma.” (HR. Abu Daud no. 2345)
Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fatul Bari (1922), “Sahur bisa dikerjakan dengan makanan atau minuman sekecil apapun yang dimakan oleh seseorang.” Syaikhul Islam Ibnu Taimiah juga berkata dalam Kitab Ash-Shiyam (1/520-521), “Yang lebih tepat adalah jika dia sanggup untuk makan maka itulah yang sunnah.”
Orang Yang Ragu Akan Terbitnya Fajar
Apakah seseorang masih bisa makan selama dia ragu kalau fajar telah terbit? Misalnya karena dia mengetahui muazzinnya sering azan sebelum waktu subuh dan semacamnya.
Ia dia masih bisa makan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,”Makan dan minumlah kalian sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187) Sementara orang ini belum jelas baginya kalau fajar telah terbit.
Syaikhul Islam berkata sebagaimana dalam Al-Fatawa (25/260), “Orang yang ragu akan terbitnya fajar, dia boleh makan, minum, dan jima’ berdasarkan kesepakatan ulama.”
Akan tetapi yang benarnya ini adalah pendapat mayoritas ulama, karena Imam An-Nawawi menyebutkan dalam Al-Majmu’ bahwa Imam Malik berpendapat lain dalam masalah ini. Dan tentunya pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama.

Seputar Berbuka Puasa

Menyegerakan Berbuka
Disunnahkan untuk menyegerakan buka puasa setelah yakin kalau matahari telah terbenam. Dari hadits Sahl bin Sa’ad  bahwa Nabi   bersabda:

لَا يَزَالُ اَلنَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا اَلْفِطْرَ

“Terus-menerus manusia berada dalama kebaikan selama mereka masih menyegerakan buka puasa.” (HR. Al-Bukhari no. 1757 dan Muslim no. 1098)
Dan dari Abu Hurairah secara marfu’, “Terus-menerus agama ini akan nampak selama manusia masih menyegerakan berbuka. Karena orang-orang Yahudi dan Nashrani mengakhirkannya.” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ Ash-Shahih: 2/420)
Al-Hafizh berkata dalam Al-Fath (1957), “Para ulama bersepakat bahwa waktu berbuka puasa adalah setelah pastinya matahari terbenam, baik dengan rukyat maupun dengan pengabaran dari dua orang yang adil, demikian halnya satu orang berdasarkan pendapat yang kuat.”
Ibnu Abdil Barr berkata dalam At-Tamhid (7/181), “Penyegeraan berbuka hanya dilakukan setelah diyakini terbenamnya matahari. Tidak boleh ada seorang pun yang berbuka dalam keadaan dia ragu apakah matahari sudah terbenam atau belum, karena sebuah kewajiban, jika dia wajib dengan keyakinan maka tidak boleh keluar darinya kecuali dengan keyakinan pula.”
Doa Berbuka Puasa
Sebelum berbuka puasa maka diwajibkan seseorang untuk membaca basmalah, berdasarkan keumuman hadits Umar bin Salamah riwayat Muslim tatkala Nabi   bersabda kepadanya:

يَا غُلاَمُ سَمِّ اللهَ وَكُلْ بِيَمِيْنِكَ وَكُلْ مِمَّا يَلِيْكَ

“Wahai anak kecil, sebutlah nama Allah, makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari makanan yang terdekat denganmu.”
Adapun hadits:

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ

“Ya Allah hanya untuk-Mu aku berpuasa dan dengan rezki-Mu aku berbuka.” (HR. Abu Daud no. 2358)
Maka dia diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan dalam sanadnya ada Abdul Malik bin Harun bin Antarah yang dia meriwayatkan dari ayahnya. Sedangkan dia adalah matrukul hadits sementara ayahnya adalah rawi yang dhaif.
Diriwayatkan pula oleh Ath-Thabarani dalam Al-Ausath dan Ash-Shaghir, sedang dalam sanadnya ada Ismail bin Amr -dhaif- dan Daud bin Az-Zibriqan -rawi yang matruk-.

Adapun hadits Ibnu Umar secara marfu’:

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ

“Telah sirna dahaga, urat-urat telah basah dan pahala telah tetap insya Allah Ta’ala.” (HR. Abu Daud no. 2357)
Maka ada perbedaan di kalangan ulama belakangan dalam hukumnya. Asy-Syaikh Al-Albani menshahihkannya, sementara Asy-Syaikh Muqbil melemahkannya karena di dalam sanadnya ada Marwan bin Salim Al-Muqfi’. Al-Hafizh dalam At-Taqrib berkata tentangnya, “Maqbul,” dan istilah ini biasa beliau gunakan untul rawi yang majhul al-hal, wallahu a’lam.
Ala kulli hal, kalaupun haditsnya shahih, maka lahiriah hadits menunjukkan doa ini dibaca setelah menyantap buka puasa, bukan sebelumnya. Karena doa ini datang dalam bentuk fi’il madhi (keta kerja lampau), “Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah,” sementara dahaga tidak mungkin hilang kecuali setelah minum, wallahu a’lam.
Disunnahkan memberi ifthar (buka puasa)
Berdasarkan hadits Zaid bin Khalid Al-Juhani bahwa Nabi   bersabda:
“Barangsiapa yang memberi makan buka puasa kepada orang yang berpuasa maka akan dituliskan untuknya pahala seperti pahalanya, hanya saja tidak dikurangi sedikit pun dari pahala orang yang berpuasa.” (HR. At-Tirmizi no. 807, An-Nasai dalam Al-Kubra: 2/256 dan Ibnu Majah no. 1746)
Sumber :
http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=1581
http://al-atsariyyah.com/seputar-sahur.html
http://al-atsariyyah.com/seputar-berbuka-puasa.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar