Selasa, 30 Agustus 2011

Penjelasan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Soal penetapan Idul Fitri

Terkait Adanya pertanyaan di kalangan beberapa orang anggota masyarakat tentang lebaran Selasa di mana puasanya dengan demikian hanya 29 hari, apakah itu sah? Jawabannya adalah bahwa Nabi saw dalam beberapa hadisnya menyatakan bahwa umur bulan itu 29 hari atau terkadang 30 hari. Jadi orang yang berpuasa 29 hari dan berlebaran selasa (hari ini) adalah sah karena sudah berpuasa selama satu bulan. Secara astronomis, pada hari Senin 29 Agustus 2011, Bulan di langit telah berkonjungsi (ijtimak), yaitu telah mengitari bumi satu putaran penuh, pada pukul 10:05 senin pagi. Dengan demikian bulan Ramadan telah berusia satu bulan.

Dalam hadis-hadis Nabi saw, antara lain bersumber dari Abu Hurairah dan Aisyah,  dinyatakan bahwa Nabi saw lebih banyak puasa Ramadan 29 hari daripada puasa 30 hari. Menurut penyelidikan Ibnu Hajar, dari 9 kali Ramadan yang dialami Nabi saw, hanya dua kali saja beliau puasa Ramadan 30 hari. Selebihnya, yakni tujuh kali, beliau puasa Ramadan 29 hari.
Mengenai dasar penetapan Idulfitri jatuh Selasa 30 Agustus 2011 adalah hisab hakiki wujudul hilal dengan kriteria
  1. Bulan di langit untuk bulan Ramadan telah genap memutari Bumi satu putaran pada jam 10:05 pada hari Senin, 
  2. Genapnya satu putaran itu tercapai sebelum Matahari hari ini terbenam, dan
  3. Saat Matahari hari senin sore terbenam, Bulan positif di atas ufuk. Jadi dengan demikian, kriteria memasuki bulan baru telah terpenuhi. Kriteria ini tidak berdasarkan konsep penampakan. Kriteria ini adalah kriteria memasuki bulan baru tanpa dikaitkan dengan terlihatnya hilal, melainkan berdasarkan hisab terhadap posisi geometris benda langit tertentu. Kriteria ini menetapkan masuknya bulan baru dengan terpenuhinya parameter astronomis tertentu, yaitu tiga parameter yang disebutkan tadi.
Mengapa menggunakan hisab, alasannya adalah:
  1. Hisab lebih memberikan kepastian dan bisa menghitung tanggal jauh hari ke depan,
  2. Hisab mempunyai peluang dapat menyatukan penanggalan, yang tidak mungkin dilakukan dengan rukyat. Dalam Konferensi Pakar II yang diselenggarakan oleh ISESCO tahun 2008 telah ditegaskan bahwa mustahil menyatukan sistem penanggalan umat Islam kecuali dengan menggunakan hisab.
Di pihak lain, rukyat mempunyai beberapa problem:
  1. Tidak dapat memastikan tanggal ke depan karena tanggal baru bisa diketahui melalui rukyat pada h-1 (sehari sebelum bulan baru),
  2. Rukyat tidak dapat menyatukan tanggal termasuk menyatukan hari puasa Arafah, dan justeru sebaliknya rukyat mengharuskan tanggal di muka bumi ini berbeda karena garis kurve rukyat di atas muka bumi akan selalu membelah muka bumi antara yang dapat merukyat dan yang tidak dapat merukyat,
  3. Faktor yang mempengaruhi rukyat terlalu banyak, yaitu (1) faktor geometris (posisi Bulan, Matahari dan Bumi), (2) faktor atmosferik, yaitu keadaan cuaca dan atmosfir, (3) faktor fisiologis, yaitu kemampuan mata manusia untuk menangkap pantulan sinar dari permukaan bulan, (4) faktor psikologis, yaitu keinginan kuat untuk dapat melihat hilal sering mendorong terjadinya halusinasi sehingga sering terjadi klaim bahwa hilal telah terlihat padahal menurut kriteria ilmiah, bahkan dengan teropong canggih, hilal masih mustahil terlihat.
Memang perlu dilakukan upaya untuk menyatukan sistem penanggalan umat Islam agar tidak lagi terjadi perbedaan-perbedaan yang memilukan ini. Untuk itu kita harus berani beralih dari rukyat (termasuk rukyat yang dihisab) kepada hisab. Di zaman Nabi saw rukyat memang tidak menimbulkan masalah karena umat Islam hanya menghuni Jazirah Arab saja dan belum ada orang Islam di luar jazirah Arab tersebut. Sehingga bila bulan terlihat atau tidak terlihat di jazirah Arab itu, tidak ada masalah dengan umat Islam di daerah lain lantaran di daerah itu belum ada umat Islam. Berbeda halnya dengan zaman sekarang, di mana umat Islam telah menghuni seluruh penjuru bumi yang bulat ini. Apabila di suatu tempat hilal terlihat, maka mungkin sekali tidak terlihat di daerah lain. Karena tampakan hilal di atas muka bumi terbatas dan tidak meliputi seluruh muka bumi. Rukyat akan menimbulkan problem bila terjadi pada bulan Zulhijah tahun tertentu. Di Mekah terlihat, di Indonesia tidak terlihat, sehingga timbul masalah puasa Arafah.
Jadi oleh karena itu penyatuan itu perlu, dan penyatuan itu harus bersifat lintas negara karena adanya problem puasa Arafah. Artinya siapapun yang mencoba mengusulkan suatu sistem kalender pemersatu, maka kalender itu harus mampu menyatukan jatuhnya hari Arafah antara Mekah dan kawasan lain dunia agar puasa Arafah dapat dijatuhkan pada hari yang sama. Ini adalah tantangan para astronom Indonesia. Kita menyayangkan belum banyak yang mencoba memberikan perhatian terhadap penyatuan secara lintas negara ini. Perdebatan yang terjadi baru hanya soal kriteria awal bulan, yang itu hanya sebagian kecil saja dari keseluruhan masalah penyatuan kalender.
Sementara kita masih belum mampu menyatuakan penanggalan hijriah, maka bilamana terjadi perbedaan kita hendaknya mempunyai toleransi yang besar satu terhadap yang lain dan saling menghormati. Sembari kita terus berusaha mengupayakan penyatuan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar