Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran
2012/2013 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar
Dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007
tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk
Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar
Efektif di Sekolah.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam
Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah nomor 481/26561/2012
dengan tujuan :
- Memberikan pedoman kepada para Kepala Satuan Pendidikan baik negeri maupun swasta dalam mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama tahun pelajaran 2012/2013;
- Mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan.
Sumber : Dinas Pendidikan Provinsi Jateng
gan mampir ke sini
BalasHapuswww.calendar-vector.blogspot.com
sedia template kalender 2013
dilengkapi dengan kalender masehi, hijriah, pasaran dan jawa
file berbentuk corel draw (*.cdr)
sedia juga template kalender siap pakai
penasaran?
silahkan kunjungi
www.calendar-vector.blogspot.com