Minggu, 15 Januari 2012

Penilaian KinerjaGuru (PKG)


Menurut  Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi Birokrasi  Nomor  16  Tahun  2009,  PK  GURU  adalah  penilaian  dari  tiap  butir kegiatan tugas  utama  guru  dalam  rangka  pembinaan  karir,  kepangkatan,  dan  jabatannya. Pelaksanaan  tugas  utama  guru  tidak  dapat  dipisahkan  dari  kemampuan  seorang  guru dalam  penguasaan  pengetahuan,  penerapan  pengetahuan  dan  keterampilan,  sebagai kompetensi  yang  dibutuhkan  sesuai  amanat  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional Nomor  16  Tahun  2007  tentang  Standar  Kualifikasi  Akademik  dan  Kompetensi  Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan  tercapainya  kualitas  proses  pembelajaran  atau  pembimbingan  peserta didik,  dan  pelaksanaan  tugas  tambahan  yang  relevan  bagi  sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian  yang  dirancang  untuk  mengidentifikasi  kemampuan  guru  dalam  melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan  dalam unjuk kerjanya.Pengertian PKG
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan  kegiatan pembelajaran. Dengan demikian PKG merupakan penilaian (Performance Appraisal) yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru  dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan  yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. PKG memiliki dua fungsi utama yaitu (1) menilai kemampuan guru dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mendeskripsikan rofil kenrjanya (2) mengkonversikan hasil penilaian sebagai dasar perhitungan angka kredit dalam pengembangan karir.
Pelaksanaan PKG
Pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tahun 2013. Oleh karena itu masa persiapan pemerintah maupun guru untuk merapkannya ada waktu dua tahun mulai tahun 2010 hingga tahun 2012
Tujuan PKG
Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah
  1. Menghimpun informasi yang akurat tentang kinerja guru.
  2. Menetapkan kategori kualitas kinerja berdasarkan strandar kinerja.
  3. Menghimpun informasi sebagai dasar peningkatan mutu pembelajran dan bimbingan.
  4. Meningkatkan penjaminan peserta didik memperoleh peyalanan belajar yang berkualitas.
  5. Meningkatkan motivasi guru dalam rangka memperkuat komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara professional.
  6. Meningkatkan citra, harkat, martabat profesi guru, meningkatkan penghormatan dan kebanggaan terhadap guru.
Manfaat PKG
Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bermanfat :
  1. sebagai dasar pengambilan keputusan kepala sekolah untuk mengusulkan kenaikan pangkat.
  2. sebagai bahan kajian dan dasar pertimbangan  dalam meningkatkan mutu kinerja guru secara berkalanjutan melalui program Pengembangan Kerprofesian Berkelanjuran (PKB).
  3. sebagai dasar penyusunan kurikulum pelatihan
  4. sebagai bukti penjaminan bahwa guru memiliki motivasi kerja, kesadaran, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian dalam rangka meningkatkan mutu peserta didik.
Kompetensi guru

Penilaian Kinerja Guru menggunakan instrumen yang didasarkan kepada:  14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah  baik sebagai Kepsek, Wakasek, dsb
Guru Kelas/
Mata Pelajaran
Guru BK/
Konselor
Pedagogi
(7 kompetensi)
Pedagogi
(3 kompetensi)
Kepribadian
(3 kompetensi)
Kepribadian
(4 kompetensi)
Sosial
(2 kompetensi)
Sosial
(3 kompetensi)
Profesional
(2 kompetensi)
Profesional
(7 kompetensi)

Rincian dari 14 kompetensi guru yang berkaitan langsung dengan pembelajaran yang dinilai, meliputi;
Pedagogik
  1. Menguasai karakteristik peserta didik
  2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  3. Pengembangan kurikulum.
  4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
  5. Mengembangkan  potensi peserta didik.
  6. Komunikasi dengan peserta didik.
  7. Penilaian dan evaluasi.
Kepribadian
  1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional.
  2. Menunjukkan kepribadian yang dewasa dan teladan
  3. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
Sosial
  1. Bersifat inklusif, bertindak obyektif,  serta tidak diskriminatif.
  2. Komunikasi dengan sesame guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat
Profesional
  1. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran  yang diampu.
  2. Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.

Prinsip PKG
Pelaksanaan PKG berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
  1. Mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Permenegpan nomor 16 tahun 2009.
  2. Pelaksanaan harus valid, adil, transparan, dapat diverifikasi dan dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
  3. Berfungsi sebagai pengembang karir guru dan terintegrasi pada program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) dan program Pengelolaan Kinerja Rendah (PKR).
  4. Penilaian berdasarkan kinerja yang dapat diobservasi dengan memperhatikan sampel yang valid dari pelaksanaan tugas guru sehari-hari.
  5. Pelaksanaan penilaian harus memenuhi syarat valitidas, reliabelitas, dan praktis.
  6. Pengelola PKG wajib memahami seluruh dokumen penilaian.
  7. Semua guru wajib mengikuti penilaian kinerja dalam waktu yang sama untuk keperluan kenaikan jenjang jabatan/pangkat.
  8. Penilaian dilaksanakan secara objektif, adil, akuntabel, membangun, transparan, praktis. berorientasi pada tujuan, berkelanjutan, dan rahasia.
Seluruh prinsip tersebut akan mencapai hasil yang optimal jika seluruh personal yang terlibat dalam sistem penyelenggaraan penilaian bertindak sesuai dengan standar dan yang paling utama adalah objektif. Sesuai dengan prinsip umum penilaian bahwa penilaian yang efektif harus menenuhi instrumen yang valid, penilai yang profesional, dan langkah oprasional yang akuntabel. Mudah-mudahan dengan menjalankan prinsip tersebut PKG akan berpengaruh baik terhadap peningkatan mutu pendidikan sehingga mutu pendidikan Indonesia akan semakin meningkat pula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar