Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, PK GURU adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi yang dibutuhkan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.Pengertian PKG
Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah serangkaian proses kegiatan menghimpun, mengolah dan menafsirkan data mengenai kemampuan guru untuk menampilkan atau melaksanakan kegiatan pembelajaran. Dengan demikian PKG merupakan penilaian (Performance Appraisal) yang difokuskan pada kinerja individu, mengidentifikasi kemampuan guru dalam mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas. PKG memiliki dua fungsi utama yaitu (1) menilai kemampuan guru dalam menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mendeskripsikan rofil kenrjanya (2) mengkonversikan hasil penilaian sebagai dasar perhitungan angka kredit dalam pengembangan karir.Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran atau pembimbingan peserta didik, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.Pengertian PKG
Pelaksanaan PKG
Pelaksanaan kegiatan penilaian kinerja guru (PKG) akan berlaku secara efektif mulai tahun 2013. Oleh karena itu masa persiapan pemerintah maupun guru untuk merapkannya ada waktu dua tahun mulai tahun 2010 hingga tahun 2012
Tujuan PKG
Kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) adalah
- Menghimpun informasi yang akurat tentang kinerja guru.
- Menetapkan kategori kualitas kinerja berdasarkan strandar kinerja.
- Menghimpun informasi sebagai dasar peningkatan mutu pembelajran dan bimbingan.
- Meningkatkan penjaminan peserta didik memperoleh peyalanan belajar yang berkualitas.
- Meningkatkan motivasi guru dalam rangka memperkuat komitmen untuk melaksanakan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi secara professional.
- Meningkatkan citra, harkat, martabat profesi guru, meningkatkan penghormatan dan kebanggaan terhadap guru.
Hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) bermanfat :
- sebagai dasar pengambilan keputusan kepala sekolah untuk mengusulkan kenaikan pangkat.
- sebagai bahan kajian dan dasar pertimbangan dalam meningkatkan mutu kinerja guru secara berkalanjutan melalui program Pengembangan Kerprofesian Berkelanjuran (PKB).
- sebagai dasar penyusunan kurikulum pelatihan
- sebagai bukti penjaminan bahwa guru memiliki motivasi kerja, kesadaran, tanggung jawab, dedikasi, loyalitas, dan komitmen pengabdian dalam rangka meningkatkan mutu peserta didik.
Penilaian Kinerja Guru menggunakan instrumen yang didasarkan kepada: 14 kompetensi bagi guru kelas dan/atau mata pelajaran; 17 kompetensi bagi guru BK/konselor, dan pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah baik sebagai Kepsek, Wakasek, dsb
Guru Kelas/ Mata Pelajaran | Guru BK/ Konselor |
Pedagogi (7 kompetensi) | Pedagogi (3 kompetensi) |
Kepribadian (3 kompetensi) | Kepribadian (4 kompetensi) |
Sosial (2 kompetensi) | Sosial (3 kompetensi) |
Profesional (2 kompetensi) | Profesional (7 kompetensi) |
Rincian dari 14 kompetensi guru yang berkaitan langsung dengan pembelajaran yang dinilai, meliputi;
Pedagogik
- Menguasai karakteristik peserta didik
- Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Pengembangan kurikulum.
- Kegiatan pembelajaran yang mendidik
- Mengembangkan potensi peserta didik.
- Komunikasi dengan peserta didik.
- Penilaian dan evaluasi.
- Bertindak sesuai dengan norma agama, hokum, social, dan kebudayaan nasional.
- Menunjukkan kepribadian yang dewasa dan teladan
- Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru.
- Bersifat inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif.
- Komunikasi dengan sesame guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat
- Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola piker keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
- Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif.
Prinsip PKG
Pelaksanaan PKG berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
- Mengacu pada peraturan yang berlaku yaitu Permenegpan nomor 16 tahun 2009.
- Pelaksanaan harus valid, adil, transparan, dapat diverifikasi dan dapat dilaksanakan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
- Berfungsi sebagai pengembang karir guru dan terintegrasi pada program Pengembangan Keprofesional Berkelanjutan (PKB) dan program Pengelolaan Kinerja Rendah (PKR).
- Penilaian berdasarkan kinerja yang dapat diobservasi dengan memperhatikan sampel yang valid dari pelaksanaan tugas guru sehari-hari.
- Pelaksanaan penilaian harus memenuhi syarat valitidas, reliabelitas, dan praktis.
- Pengelola PKG wajib memahami seluruh dokumen penilaian.
- Semua guru wajib mengikuti penilaian kinerja dalam waktu yang sama untuk keperluan kenaikan jenjang jabatan/pangkat.
- Penilaian dilaksanakan secara objektif, adil, akuntabel, membangun, transparan, praktis. berorientasi pada tujuan, berkelanjutan, dan rahasia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar