Minggu, 29 Juli 2012

Insya Allah Idhul Fitri Bersama 19 Agustus 2012


Perbedaan dalam penentuan awal puasa Ramadhan, warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah semoga mejadi Rahmat untuk semua dan kini beberapa media dari sumber yang juga dapat dipercaya kedua ormas besar tersebut akan merayakan Hari Raya Idul Fitri secara bersamaan. sesuai yang tertulis dalam kalender kedua ormas Islam tersebut, 1 Syawal 1433 H ditetapkan tanggal yang sama, yakni Ahad, 19 Agustus 2012 mendatang. Salah satu Pimpinan Pusat Muhammadiyah dari Majelis Tarjih dan Tajdid Bapak KH. Marifat Imam yang juga anggota Fatwa MUI Pusat membenarkan sebagaimana yang diberitakan di media Indonesia. Dengan Posisi Hilal seperti itu, semua umat Islam akan sepakat menetapkan 1 syawal 1433 H jatuh pada hari Ahad , 19 Agustus 2012.
Hal senada juga dikemukakan Rois Syuriah PBNU, KH. Masdar F Masudi. " Kalender NU menetapkan 1 Syawal pada 19 Agustus 2012. “Sebenarnya NU juga mempunyai hitungan hisab yang diperkukuh dengan rukyat atau melihat hilal,” kata Masdar menjelaska. Kebersamaan menentukan 1 Syawal tersebut semoga tidak membingungkan umat. Disisi lain, Pemerintah melalui Kemeterian Agama juga berharap perayaan Idhul Fitri berlangsung serempak tanggal 19 Agustus 2012, meski demikian Pemerintah tetap akan memutuskan hal itu melalui sidang Isbat setelah memperoleh konfirmasi Rukyat. Begitu kata Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abdul Jalil kepada media Indonesia.

Kumpulan Artikel Seputar Ramadhan

Berikut adalah kumpulan artikel Ramadhan seputar hukum puasa, shalat tarawih, shalat 'ied, zakat fithri, zakat maal dan tips mudik lebaran penuh berkah sebagai persiapan ilmu dan wawasan kita tentang seputar bulan Ramadhan yang diambil dari sumber  Rumaysho.Com.Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat.
pesan yang perlu kita Ingat adalah, al 'ilmu qoblal qoul wal 'amal (berilmu sebelum berkata dan berbuat)
(1) Artikel Seputar Hukum Puasa Ramadhan

Selasa, 17 Juli 2012

Alasan Muhammadiyah Memakai Metode Hisab

Saat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri Muhammadiyah menjadi bahan pembicaraan  di media cetak maupun elektronika. Pasalnya, Muhammadiyah yang memakai metode hisab terkenal selalu mendahului pemerintah yang memakai metode rukyat dalam menentukan masuknya bulan Qamariah. Hal ini menyebabkan ada kemungkinan 1 Ramadhan dan 1 Syawal versi Muhammadiyah berbeda dengan pemerintah. Dan hal ini pula yang menyebabkan Muhammadiyah banyak menerima kritik, mulai dari tidak patuh pada pemerintah, tidak menjaga ukhuwah Islamiyah, hingga tidak mengikuti Rasullullah Saw yang jelas memakai rukyat al-hilal. Bahkan dari dalam kalangan Muhammadiyah sendiri ada yang belum bisa menerima penggunaan metode hisab ini.

Maklumat PP Muhammadiyah Tentang penetapan Awal Ramadhan 1433 H

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan awal dimulainya bulan puasa atau 1 Ramadan pada Jumat 20 Juli 2012. Sedangkan Idul Fitri 1 Syawal pada Minggu 19 Agustus.Pengumuman itu tercantum dalam Maklumat PP Muhammadiyah No. : 01/MLM/I.0/E/2012 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah 1433 H. serta Himbauan Menyambut Ramadhan 1433 H, yang ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin pada 15 Juni 2012.
Penetapan itu berdasarkan hasil hisab Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah 1433 H. sesuai hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Berikut ini kutipan maklumat yang bisa dilihat di website Muhammadiyah tersebut:
Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa:
1. Tanggal 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada hari Jumat Kliwon 20 Juli 2012 M.
2. Tanggal 1 Syawwal 1433 H jatuh pada hari Ahad Kliwon 19 Agustus 2012 M.
3. Tanggal 1 Dzulhijjah 1433 H jatuh pada hari Rabu Wage 17 Oktober 2012 M.
4. Hari Arafah (9 Dzulhijjah 1433 H) jatuh pada hari Kamis Pahing 25 Oktober 2012 M.
5. Idul Adha (10 Dzulhijjah 1433 H) jatuh pada hari Jumat Pon 26 Oktober 2012 M.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga menyampaikan imbauan kepada jamaahnya mengenai kemungkinan adanya perbedaan penetapan tersebut dengan pihak lain, yaitu:
a. Tetap berpegang teguh kepada hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
b. Dapat memahami, menghargai, dan menghormati adanya perbedaan tersebut serta menjunjung tinggi keutuhan, kemaslahatan, ukhuwah dan toleransi sesuai dengan keyakinan masing-masing, disertai kearifan dan kedewasaan serta menjauhkan diri dari sikap yang mengarah pada hal-hal yang dapat merusak nilai ibadah itu sendiri.



Rabu, 11 Juli 2012

Tentang Sekolah Dasar

Sekolah dasar (disingkat SD) adalah jenjang paling dasar pada pendidikan formal di Indonesia. Sekolah dasar ditempuh dalam waktu 6 tahun, mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Lulusan sekolah dasar dapat melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama (atau sederajat).
Pelajar sekolah dasar umumnya berusia 7-12 tahun. Di Indonesia, setiap warga negara berusia 7-15 tahun tahun wajib mengikuti pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (atau sederajat) 6 tahun dan sekolah menengah pertama (atau sederajat) 3 tahun.

Informasi BOS Triwulan III Jateng

Pemerintah  Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas pendidikan Provinsi Jawa Tengah telah memproses pencairan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Triwulan III (Juli - September) Tahun 2012 di Kabupaten/Kota se Jawa Tengah, berikut diinformasikan tentang :

  1. Surat pemberitahuan pencairan BOS Triwulan III (Juli - September) Tahun 2012
  2. Lampiran Rekapitulasi per Kabupaten/Kota Triwulan III (Juli - September) Tahun 2012
  3. Daftar Sekolah Penerima BOS Triwulan III (Juli - September) Tahun 2012 dapat dilihat dibawah ini.

Senin, 09 Juli 2012

Pembinaan Bupati Kepada Pejabat Dindikbud


Dindik
KAJEN – “Kegiatan pembinaan ini merupakan kehendak saya yang dalam satu tahun harus membuat evaluasi yaitu berdialog langsung dengan pejabat SKPD. Pagi ini saya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mungkin esok di Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Dinas PU, Dinas Perindagkop dan UMKM dan lain sebagainya. Dimana tujuannya adalah untuk membangun ikatatan emosional antara Bupati dengan pejabat-pejabat di SKPD”. Demikian disampaikan Bupati Pekalongan Drs. H. A. Antono, M.Si pada acara Pembinaan Jajaran Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat (6/7) di aula dinas tersebut.

Rabu, 04 Juli 2012

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013


Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2012/2013 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan Oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi Untuk Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah serta Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah.
Berdasarkan ketentuan tersebut di atas selanjutnya dijabarkan ke dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah nomor 481/26561/2012 dengan tujuan :
  1. Memberikan pedoman kepada para Kepala Satuan Pendidikan  baik negeri maupun swasta dalam mengatur kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan selama tahun pelajaran 2012/2013;
  2. Mewujudkan keserasian langkah seluruh satuan pendidikan baik negeri maupun swasta se Jawa Tengah dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan. 
Untuk mengunduh Kaldik Tahun Pelajaran 2012/2013, silahkan klik disini.

Sumber : Dinas Pendidikan Provinsi Jateng

Selasa, 03 Juli 2012

TES ULANG BAGI GURU BERSERTIFIKASI


Tes ulang terhadap seluruh guru yang telah lulus sertifikasi, hanya untuk melihat peningkatan kualitas dari para guru tersebut. Hal itu tidak akan menganulir status guru bersertifikat tersebut. Diharapkan semua guru dengan penuh kesadaran terus meningkatkan kualitas, sehingga tunjangan profesi kepada guru tidak menjadi sia-sia.

’Hanya untuk pembinaan. Karena harus kita pastikan guru yang bersertifikat itu memiliki standar dan melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi,’ kata Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDM) Kemdikbud Syawal Gultom.